PROPOSAL
KERJASAMA RI-PNG DALAM
BIDANG KEAMANAAN
DI WILAYAH PERBATASAN
Disusun oleh :
ANTHON AFRI THESIA
0080340615
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
CENDRAWASI
JAYAPURA
2012
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................. i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
ALASAN PEMILIHAN JUDUL .......................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG ..................................................................... 3
B.
RUMUSAN MASALAH ................................................................ 5
C.
PEMBATASAN .............................................................................. 6
D.
TUJUAN DAN MANFAAT
PENELITIAN ................................. 6
E.
LANDASAN TEORI DAN
HIPOTESA......................................... 7
F.
METODE PENELITIAN ............................................................... 12
G.
SISTEMATIKA PENULISAN
....................................................... 14
H.
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... 16
ii
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Alasan
pemilihan judul :
Kawasan perbatasan Negara
merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Kawasan perbatasan
suatau negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah
kedaulatan, pemanfaatan sumberdayah alam, serta keamanaan dan keutuhan wilayah.
Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks. Terdapat sejumlah
faktor krusial yang terkait di dalamnya
seperti yurisdriksi dan kedaulatan negara, politik, sosial, ekonomi dan
pertahanaan keamanaan. Secara garis besar terdapat tiga isu utama dalam
pengelolahan kawasan antarnegara, yaitu :
·
Penetapan garis batas,
baik darat maupun laut.
·
Pengamanaan kwasan
perbatasan, dan
·
Pengembangan kawasan
perbatasan .
Penangannaan
berbagai permasalahan pada tiga isu utama di atas masih menghadapi berbagai
kendalah. Salah satu kendala utama adalah aspek kelembagaan, dimana selama
pengelolaan perbatasan antarnegara di tangani secara prusial oleh berbagai
komite perbatasan yang bersifatad-hoc
maupun instansi pusat terkait secara sektoral.
Hal
ini menyababkan solusi untuk menengani permasalahan yang ditawarkan cenderung krusial dan tidak menyeluruh. Untuk
mewujukan penanganan kawasan perbatasan yang efektip secara nasional di
perlukan pengelolah perbatasan yang terpadu dan terintegritas. Dengan demikian,
sesuai dengan urayan isu di atas maka Penulis tertarik untuk menulis tentang” Kerjasama RI-PNG dalam bidang Keamanan di
wilayah Perbatasan “ untuk mewujudkan kawasan perbatasan sebagai daerah
yang aman.
B.
Latar
Belakang
Hubungan
kerjasama atau hubungan bilateral yaitu bentuk hubungan yang diplomatis antara
satu Negara dengan Negara lainnya, yang
mana Negara-Negara sahabat tersebut
berada di benua yang berbeda misalanya kerjasama bilateral Indonesia (RI)
dengan Papua New Gunea (PNG). Hal tersebut mengacu pada tujuan kepentingan nasional
yang tertuang dalam perpres No.27/2005 mengenai tiga agenda pembangunan
nasional guna mewujudkan masyarakat aman dan damai, adil dan demokratis
hubungan tersebut dijalankan dalam kerangka politik luar negri indonesia yang
bebas aktif berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati (mutual respect) dan hubungan yang saling menguntungkan (mutually beneficial relationship) baik
melalui pendekatan secara kelompok maupun bilateral (group and bilateral approach).polah hubungan tersebut dapat kita
lihat pada implementasi hubungan antara Indonesia (RI) dengan Papua New Gunea
(PNG) secara umum memiliki arti penting bagi Indonesia (RI) mengingat bahwa
Papua New Gunea (PNG) merupakan salah satu negara yang bebatasan langsung
dengan Indonesia(RI) baik batas laut maupun darat . bagi Indonesia Papua New Gunea
merupakan tetanga yang paling dekat dan hanya berbatasan darat .
Hubungan
bilateral dengan Papua New Gunea (PNG) telah berlangsung cukup baik sejak kedua
negara telah menyepakati batas-batas wilaya darat dan perairan. Indonesia
dan PNG juga akan menguatkan hubungan kerjasama di Forum
regional dan global.seperti pertemuan-pertemuan melalui wadah lembaga joint
border committe (JBC) ,dan pada organisasi regional seperti pacifici
sland forum(PIF), Melanesia spheard group(MSG),
danSWPD(south westpasific dialogue)
.
Dalam
sudut pandang Indonesia (RI) Papua New Gunea (PNG) dijadikan mitra dalam
memperkuat, perekat bingkai NKRI melalui hubungan kerjasama pengamanan daerah
wilayah perbatasan antara negara dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi
diwilayah perbatasan kedua negara melalui kerjasama bilateral yang di
wadahidalam lembaga joint border committe
(JBC). kerjasama pengamanaan daerah perbatasan dan mempererat pertahanan antara
kedua negara seperti pertukaran informasi dalam bidang intelijen, latihan
bersama patroli perbatasan dan menggelar pos-pos pengamanaan bersama. demikian
pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama
penyelesaiyan penegasan batas antar negara
Dalam
konsep pertahanan dan pengamanaan daerah perbatasan antara RI-PNG, isu
keamanaan yang dihadapi banyak bersumber dari ganguan keamanaan yang dilakukan
oleh kelompok separatis yang memanfaatkan wilayah perbatasan PNG seringkali
masuk ke wilayah PNG untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh aparat
keamanaan Indonesia, selain itu kegiatan pelintas batas secara tradisional juga
sering dilakukan oleh penduduk yang bermukim di sekitar garis perbatasan,
indonesia juga dianggap sebagai negara ekspansionis
oleh PNG. tuntutan kemerdekaan dari papua yang dilayangkan separatis ini mengancam NKRI, hingga salah satu strategi
untuk mencegah terpisahnya Papua
dari NKRI adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah PNG.
sedangkan PNG pun memberikan respon yang positif dan berkeingginan untuk menjadi sahabat baik indonesia .
Sementara
itu dalam menangani isu-isu keamanaan tersebut di atas memerlukan kerjasama
kedua negara .wadah kerjasama RI - PNG yakni JBC (joint border committe) yang di nilai masih cukup efektif, itu di
buktikan dengan berbagai agenda bersama yang di laksanakan secara rutin untuk
mencegah dan menangani masalah-masalah yang timbul . ke depan wadah JBC (joint border committe) masih tetap di butukan untuk kedua negara.
Mengacu
pada latarbelakang yang telah di bahas di atas maka penulis memberi judul pada proposal ini adalah : KERJASAMA
RI-PNG DALAM BIDANG KEAMANAAN DI WILAYAH PERBATASAN ".
C.
RUMUSAN
MASALAH
Sebagaimana
uraian latar belakang tersebut di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah : Bagaimana kerjasama RI-PNG dalam menjaga keamanaan wilayah perbatasan
terkait dengan kelompok separati Papua merdeka yang memanfaatkan
wilayah perbatasan untuk melarikan diri ke negara PNG.
D.
PEMBATASAN
MASALAH
Dalam
penulisan ini penulis membatasi masalah ini hanya pada upaya pengamanaan
wilayah perbatasan yang dilakukan RI-PNG dalam menangani kasus pengejaran
separatis Papua merdeka dan pelintas batas tradisional yang bermukim di garis
perbatasan .
E.
TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
1.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari
penelitian ini secara umum adalah
sebagai berikut :
Ø Mengukur
sejauh mana keberhasilan kerjasama
RI-PNG dalam pengamanaan wilayah perbatasan
Ø Apa
saja yang menjadi kendalah dalam menjaga pengamanaan keamanaan wilayah perbatasaan.
Adapun tujuan
dari penelitian ini secara khusus adalah sebagai berikut :
Ø Yaitu untuk mengetahui lebih dalam tentang kondisi wilayah
perbatasan RI-PNG.
2.
Manfaat
Penelitian
Ø Sebagai
acuan atau bahan perbandingan untuk
mengukur sistem pengamanan wilayah perbatasan RI-PNG dan RI – Malasyia dalam
konteks pengamanaan wilayah perbatasaan.
Ø Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian yang berguna bagi badan
kerjasama dan perbatasan daerah provinsih
papua.
F.
LANDASAN
TEORI DAN HIPOTESA
1.
Konsep
kerjasama
Sebagian
besar transaksi dan interaksi antar Negara dalam sistem Internasional sekarang bersifat rutin
dan hampir bebas dari konflik berbagai jenis masalah nasional, regional, dan
global bermunculan dan memerlukan perhatian dari berbagai negara. Dalam
kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mengajukan
alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang di
hadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah
tertentu, dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau
saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak. Proses inilah yang di
sebut kerjasama kooperasi.
Menurut
K.J.Holsti dan Wawan Juanda [1]Kerjasama dapat berlangsung dalam
berbagai konteks yang berbeda kebanyakan hubungan dan interaksi yang berbentuk
kerjasama langsung di antara dua pemerintah yang memiliki kepentingan
atau menghadapi masalah serupa secara bersamaan. Misalnya Indonesia dan Papua
New Guinea dalam setiap tahun melakukan perundingan mengenai persetujuan
perbatasan, keamanan. Bentuk kerjasama lainnya dilakukan antara negara yang
bernaung dalam organisasi dan kelambagaan
internasional. Beberapa lembaga Internasional seperti inisiatif joint
border commite menerapkan bahwa kerjasama yang berlangsung di antara
negara anggota organisasi tersebut di lakukan atas dasar pengakuan kedaulatan
nasional masing-masing negara.
2.
Konsep
Perbatasan
Negara
Batas-batas
negara dapat bersifat alami atau buatan (Manusia)
artinya dapat ditentukan atau berupa benda-benda alami, berupa gunung-gunung,sungai dan garis-garis atau
nonphysical yaitu bukan berupa benda alam. Kebanyakan batas diantara negara di
tentukan secara terang dan tegas, meski seringkali dapat mengalami perubahan.
Tetapi sebaliknya masih ada juga perbatasan-perbatasan yang belum ditetapkan.
Tuntutan atau “claims“ yang masih
meragukan dan saling bertantangan atas beberapa daerah perbatasan mungkin dapat
merupakan sumber perselisihan dan pertentangan di anatara negara-negara jika
daerah-daerah ini menjadi penting dalam masa kini. Perbatasan negara yang di
tetapkan dalam perjanjian-perjanjian setelah perang dunia I didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan etnis, meskipun dalam beberapa hal
pertimbangan-pertimbangan historis dan strategis yang lebih di pentingkan:
Untuk
menyelidiki pembentukan (kembali) negara, seperti yang dilakukan posmodernisme,
adalah juga dengan menyelidiki cara bagaimana ruangan politik global
dibagi-bagi. [2]Dunia
tidak begitu saja terbagi ke dalam ruang-ruang politik yang berbeda, dan juga
tidak ada otoritas tunggal yang menciptakannya. Maka hal ini mendorong ke fokus
pada “masalah perbatasan “ seperti yang di sebut oleh Dillon dan Everard, (1996
:263) karena tipe subjek politik dibentuk dengan membuat batas-batas fisik,
sibolis dan ideologis.
Fungsi
batas-batas negara dalam dunia moderen adalah untuk membedakan bagian dalam
wilayah kedaulatan dari bagian luar wilayah yang plural dan anarkis.
Pertentangan antara kedaulatan dan anarki terletak pada kemampuan memisahkan
wilayah politik domestik dari luar wilayah
non-domestik. Hal ini dalam konteks bahwa penandaan batas-batas negara
merupakan momen mentukan negara berdaulat. Pada dasarnya, baik kedaulatan
maupun anarki tidak memungkinkan tanpa penandaan batas-batas negara untuk
membagi wilayah politik. Lebih-lebih; batas-batas Negara menghasilkan Negara yang benar-benar
berbatas.
3.
Konsep
Kedaulatan Negara.
Kedaulatan
adalah [3]teori
hukum yang memberikan kepada negara kekuasaan yang “unique” (chas) dan tidak terbatas atas semua kepentingan ,hal-ilwal
di dalam negri dan hubungannya dengan negara-negara lain.nilai pisikologis atau
spirituil yang mempersatukan penduduk dari suatu negara dan mnimbulkan pada
meraka kehendak untuk memperjuankan kepentingan-kepentingan nasional mereka.
Dalam
penilayan tradisional hubungan internasional, keamanaan politik dan politik
luar negeri dipandang sebagai tindakan yang sepenuhnya dilakukan oleh negara
resmi untuk mencapai tujuan mereka. Konsekunsinya, batas dan identitas negara
berdaulat di pandang sebagai aktifitas negara yang dilakukan untuk melindungi
dan mewujudkan kepentingan mereka ketika mereka berkompromi dengan ancaman
anarki internasional.
Mengidentifikasikan ’permasalahan
kedaulatan’ sebagai sesuatau yang krusial dan hal ini berada dalam permasalahan
onotologis dan etis dalam kehidupan politik moderen.[4]
Permasalahan etis yang di acukan dengan kedaulatan negara.Kedaulatan negara
merupakan tujuan paling penting dari hubungan internasional kerena ia mendasrakan
pada wilayah (teritorial) politik terpisah yang di kuasai oleh pusat pembuatan-
kebijakan tunggal yang mengklaim mewakili suatau masyarakat atau identitas
politik tunggal. Negara yang berdaulat berarti bahwa negara itu esklusif dan
monopolistis. Bahkan, Negara
berdaulat mengkalim untuk menguasai seluruh tingkat pengambilan keputusan politik
atau keterwakilan. Negara berdaulat bisa jadi merupakan moda subjektifitas
dominan dalam hubungan internasional saat ini .
Dalam
keputusan barat kita temukan berbagai macam istilah “ state system “,western state system”,”nation state system” istilah
ini secarah sederhana dapat di terangkan atau di gambarkan sebagai : suatu
polah kehidupan poitik dimana orang hidup terpisah-pisah secarah teratur dalam
negara-negara yang berdaulat yang harus berusaha untuk dapat hidup bersama. .
Untuk
mempertahankan kedaulatannya,
kehormatan
nasional dan kepentingan-kepentingan materilnya maka setiap negara menyusun dan
membina suatu kekuatan nasional (national
power). Kalau cara-cara damai tidak memadai maka negara dapat menpergunakan
cara paksa atau cara kekerasan .pertentangan, kepentingan sering menimbulkan
perang dan hal ini adalah logis jika setiap negara menurut hukum adalah bebas
untuk menentukan arah kebijakansanaan dan tindakannya; atau kalau dalam
prakteknya negara itu mampu untuk melakukan perang tanpa memperhatikan teori
hukum lagi.
4.
Hipotesis
Dalam
suatu penulisan perumusan hipotesa
didasarkan pada perumusan masalah dan
tujuan penelitian. Dengan demikian Penulis dapat merumuskan hipotesis adalah
sebagai berikut” jika pengamanaan wilayah perbatasan di jaga dengan baik oleh kedua negara
maka perbatasan kedua negara relatif aman“.
G.
METODE
PENELITIAN
1.
Lokasi Penelitian
Lokasih
penelitian dilakukan di tiga tempat yaitu ; di Parbatasan RI-PNG (Skow-Wutung), di kantor
badan perbatasan dan kerjasama daerah
propinsi papua, di konsulat PNG, di kodam XVII cendrawasihdan di Polda papua.
2.
Jenis
Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan memberikan uraian dan
gambaran mengenai kondisi keamanaan daerah
perbatasan skow(RI) dan wutung(PNG).
3.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penelitian ini penulis mengumpulkan data primer dan data sekunder . data
sekunder di peroleh lewat studi kepustakaan dengan memanfaatkan buku-buku,
jurnal-jurnal, koran-koran dan lain-lain. Sedangkan untuk data primer dilakukan
dengan cara-cara, wawancara dan observasi.
Ø Observasi
dilakukan dengan mengamati, terlibat dan terjun langsung ke lapangan untuk
mencari data dan informasi tenteng kondisi keamanaan wilayah perbatasan RI-PNG
di perbatasan.
Ø Wawancara
dilakukan dengan cara bertanya jawab secara tatap muka yang dilakukan oleh
penulis selaku pewawancara dengan responden atau orang yang di wawancarai untuk
memperoleh informasih yang di butuhkan.
4.
Teknik
Analisis Data
Sesuai
dengan pokok masalah maka metode yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif. Analisis ini juga akan menentukan
kategori dengan berbagai indikator.
H.
SISTEMATIKA
PENULISAN:
Bab
1 : Berisi Pendahuluan yang memuat :
A. Latarbelakang
masalah
B. Rumusan
masalah
C. Tujuan
penelitian
D. Landasan
teori
E. Metode
penelitian dan
F. Sistematika
penulisan
Bab
II: Gambaran Umum :
A.
Wilayah perbatasan
B.
Penduduk yang bermukim
di wilayah perbatasan
C.
Penempatan pos-pos
pengamanan wilayah perbatasan
Bab
III: Membahas hubungan kerjasama RI-PNG
A.
Joint border commite
(JBC)
B.
Pasifik island forum
(PIF)
C.
Melanesia sparhead
group (MSG)
Bab IV : Pembahasan analisis :
A.
Kebijakan keamanaan di
wilayah perbatasan
B.
Kesepakatan apa yang
sudah di hasilkan
Bab V : Penutup :
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
-
Burchill scott & linklater andew, 1996. Theories of international relations. New
York, ST martin’s prees INC
-
Jones s. walter, 1993, logika hubungan internasional, Jakarta,
gramedia pustaka utama
-
Mas,oed, mothas, 1990. Ilmu hubungan internasional, disiplin dan metedologi, Jakarta, LP3
-
Perwita banyu agung anak , 2005, pengantar ilmu hubungan internasional, bandung, remaja pusda karya
press.
-
Shoelhi mohammad, 2011, diplomasi pratik komunikasi internasional, bandung , simbiosa
rekatama media.
-
Wiratmadja suwardi, 1967. Pengantar ilmu hubungan internasional, bandung, pustaka tinta mas
.
[1]K.J.Holsti dan Wawan Juanda ,Politik Internasional
suatu Kerangka Analisis .1992,Percetakan Binacipta Bandung hal 650-652
[2]Scott Burchil and AndewLinklater, 1996,
theories of international Relations (New York : ST Martin’s Press.,1996).
Hal.263-264
[3] Drs. SuwardiWiriatmadja, MA, 1976, Pengantar
ilmu Hubungan Internasional, Pustaka Tinta Mas, Bandung
[4]Scott Burchill and AndewLinKlater, 1996,
Theories Of International Relations, (New York : ST Martin’s Press,INC .,1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar