Minggu, 11 Maret 2012

KERJASAMA RI-PNG DALAM BISANG KEAMANAN DI WILAYA PERBATASAN


PROPOSAL
KERJASAMA RI-PNG DALAM BIDANG KEAMANAAN
DI WILAYAH PERBATASAN


Disusun oleh :
ANTHON AFRI THESIA
0080340615



PROGRAM  STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS CENDRAWASI
JAYAPURA
2012

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............................................................................      i
DAFTAR ISI .........................................................................................      ii
ALASAN PEMILIHAN JUDUL ..........................................................      1
BAB I PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG .....................................................................      3
B.     RUMUSAN MASALAH ................................................................      5
C.     PEMBATASAN ..............................................................................      6
D.    TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN  .................................      6
E.     LANDASAN TEORI DAN HIPOTESA.........................................      7
F.      METODE PENELITIAN ...............................................................      12
G.    SISTEMATIKA PENULISAN .......................................................      14
H.    DAFTAR PUSTAKA ......................................................................      16

ii
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Alasan pemilihan judul :
Kawasan perbatasan  Negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Kawasan perbatasan suatau negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumberdayah alam, serta keamanaan dan keutuhan wilayah. Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks. Terdapat sejumlah faktor  krusial yang terkait di dalamnya seperti yurisdriksi dan kedaulatan negara, politik, sosial, ekonomi dan pertahanaan keamanaan. Secara garis besar terdapat tiga isu utama dalam pengelolahan kawasan antarnegara, yaitu :
·        Penetapan garis batas, baik darat maupun laut.
·        Pengamanaan kwasan perbatasan, dan
·        Pengembangan kawasan perbatasan .
Penangannaan berbagai permasalahan pada tiga isu utama di atas masih menghadapi berbagai kendalah. Salah satu kendala utama adalah aspek kelembagaan, dimana selama pengelolaan perbatasan antarnegara di tangani secara prusial oleh berbagai komite perbatasan yang bersifatad-hoc maupun instansi pusat terkait secara sektoral.


Hal ini menyababkan solusi untuk menengani permasalahan yang ditawarkan cenderung krusial dan tidak menyeluruh. Untuk mewujukan penanganan kawasan perbatasan yang efektip secara nasional di perlukan pengelolah perbatasan yang terpadu dan terintegritas. Dengan demikian, sesuai dengan urayan isu di atas maka Penulis tertarik untuk menulis tentang” Kerjasama RI-PNG dalam bidang Keamanan di wilayah Perbatasan “ untuk mewujudkan kawasan perbatasan sebagai daerah yang aman.




B.     Latar Belakang
Hubungan kerjasama atau hubungan bilateral yaitu bentuk hubungan yang diplomatis antara satu Negara dengan Negara lainnya, yang mana Negara-Negara sahabat tersebut berada di benua yang berbeda misalanya kerjasama bilateral Indonesia (RI) dengan Papua New Gunea (PNG). Hal tersebut mengacu pada tujuan kepentingan nasional yang tertuang dalam perpres No.27/2005 mengenai tiga agenda pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat aman dan damai, adil dan demokratis hubungan tersebut dijalankan dalam kerangka politik luar negri indonesia yang bebas aktif berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati (mutual respect) dan hubungan yang saling menguntungkan (mutually beneficial relationship) baik melalui pendekatan secara kelompok maupun bilateral (group and bilateral approach).polah hubungan tersebut dapat kita lihat pada implementasi hubungan antara Indonesia (RI) dengan Papua New Gunea (PNG) secara umum memiliki arti penting bagi Indonesia (RI) mengingat bahwa Papua New Gunea (PNG) merupakan salah satu negara yang bebatasan langsung dengan Indonesia(RI) baik batas laut maupun darat . bagi Indonesia Papua New Gunea merupakan tetanga yang paling dekat dan hanya berbatasan darat  .
Hubungan bilateral dengan Papua New Gunea (PNG) telah berlangsung cukup baik sejak kedua negara telah menyepakati batas-batas wilaya darat dan perairan. Indonesia dan PNG juga akan menguatkan hubungan kerjasama di Forum regional dan global.seperti pertemuan-pertemuan melalui wadah lembaga joint border committe (JBC) ,dan pada organisasi regional seperti pacifici  sland forum(PIF), Melanesia spheard group(MSG), danSWPD(south westpasific dialogue) .
Dalam sudut pandang Indonesia (RI) Papua New Gunea (PNG) dijadikan mitra dalam memperkuat, perekat bingkai NKRI melalui hubungan kerjasama pengamanan daerah wilayah perbatasan antara negara dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi diwilayah perbatasan kedua negara melalui kerjasama bilateral yang di wadahidalam lembaga joint border committe (JBC). kerjasama pengamanaan daerah perbatasan dan mempererat pertahanan antara kedua negara seperti pertukaran informasi dalam bidang intelijen, latihan bersama patroli perbatasan dan menggelar pos-pos pengamanaan bersama. demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaiyan penegasan batas antar negara
Dalam konsep pertahanan dan pengamanaan daerah perbatasan antara RI-PNG, isu keamanaan yang dihadapi banyak bersumber dari ganguan keamanaan yang dilakukan oleh kelompok separatis yang memanfaatkan wilayah perbatasan PNG seringkali masuk ke wilayah PNG untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh aparat keamanaan Indonesia, selain itu kegiatan pelintas batas secara tradisional juga sering dilakukan oleh penduduk yang bermukim di sekitar garis perbatasan, indonesia juga dianggap sebagai negara ekspansionis oleh PNG. tuntutan kemerdekaan dari papua yang dilayangkan separatis ini mengancam NKRI, hingga salah satu strategi untuk mencegah terpisahnya Papua dari NKRI adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah PNG. sedangkan PNG pun memberikan respon yang positif dan berkeingginan untuk  menjadi sahabat baik indonesia .
Sementara itu dalam menangani isu-isu keamanaan tersebut di atas memerlukan kerjasama kedua negara .wadah kerjasama RI - PNG yakni JBC (joint border committe) yang di nilai masih cukup efektif, itu di buktikan dengan berbagai agenda bersama yang di laksanakan secara rutin untuk mencegah dan menangani masalah-masalah yang timbul . ke depan wadah JBC (joint border committe)  masih tetap di butukan untuk kedua negara.
Mengacu pada latarbelakang yang telah di bahas di atas maka penulis memberi judul pada proposal ini adalah : KERJASAMA RI-PNG DALAM BIDANG KEAMANAAN DI WILAYAH PERBATASAN ".
C.     RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana uraian latar belakang tersebut di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kerjasama RI-PNG dalam menjaga keamanaan wilayah perbatasan terkait dengan kelompok separati Papua merdeka yang memanfaatkan wilayah perbatasan untuk melarikan diri ke negara PNG.



D.    PEMBATASAN MASALAH
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah ini hanya pada upaya pengamanaan wilayah perbatasan yang dilakukan RI-PNG dalam menangani kasus pengejaran separatis Papua merdeka dan pelintas batas tradisional yang bermukim di garis perbatasan .
E.     TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penelitian ini secara umum adalah sebagai berikut :
Ø  Mengukur sejauh mana keberhasilan kerjasama RI-PNG dalam pengamanaan wilayah perbatasan
Ø  Apa saja yang menjadi kendalah dalam menjaga pengamanaan  keamanaan wilayah perbatasaan.
Adapun tujuan dari penelitian ini secara khusus adalah sebagai berikut :
Ø  Yaitu untuk mengetahui lebih dalam tentang kondisi wilayah perbatasan RI-PNG.
2.      Manfaat Penelitian
Ø  Sebagai acuan atau bahan perbandingan  untuk mengukur sistem pengamanan wilayah perbatasan RI-PNG dan RI – Malasyia dalam konteks pengamanaan wilayah perbatasaan.
Ø  Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian yang berguna bagi badan kerjasama dan perbatasan daerah provinsih papua.

F.      LANDASAN TEORI  DAN HIPOTESA
1.      Konsep kerjasama
Sebagian besar transaksi dan interaksi antar Negara dalam sistem Internasional sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik berbagai jenis masalah nasional, regional, dan global bermunculan dan memerlukan perhatian dari berbagai negara. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mengajukan alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang di hadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu, dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak. Proses inilah yang di sebut  kerjasama kooperasi.
Menurut K.J.Holsti  dan Wawan Juanda [1]Kerjasama dapat berlangsung dalam berbagai konteks yang berbeda kebanyakan hubungan dan interaksi yang berbentuk kerjasama langsung di antara dua pemerintah  yang memiliki kepentingan atau menghadapi masalah serupa secara bersamaan. Misalnya Indonesia dan Papua New Guinea dalam setiap tahun melakukan perundingan mengenai persetujuan perbatasan, keamanan. Bentuk kerjasama lainnya dilakukan antara negara yang bernaung dalam organisasi dan kelambagaan  internasional. Beberapa lembaga Internasional seperti inisiatif joint border commite menerapkan bahwa kerjasama yang berlangsung di antara  negara anggota organisasi tersebut di lakukan atas dasar pengakuan kedaulatan nasional masing-masing negara.
2.      Konsep Perbatasan Negara
Batas-batas negara dapat bersifat alami atau buatan (Manusia) artinya dapat ditentukan atau berupa benda-benda alami, berupa gunung-gunung,sungai dan garis-garis atau nonphysical yaitu bukan berupa benda alam. Kebanyakan batas diantara negara di tentukan secara terang dan tegas, meski seringkali dapat mengalami perubahan. Tetapi sebaliknya masih ada juga perbatasan-perbatasan yang belum ditetapkan. Tuntutan atau “claims“ yang masih meragukan dan saling bertantangan atas beberapa daerah perbatasan mungkin dapat merupakan sumber perselisihan dan pertentangan di anatara negara-negara jika daerah-daerah ini menjadi penting dalam masa kini. Perbatasan negara yang di tetapkan dalam perjanjian-perjanjian setelah perang dunia I didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan etnis, meskipun dalam beberapa hal pertimbangan-pertimbangan historis dan strategis yang lebih di pentingkan:


Untuk menyelidiki pembentukan (kembali) negara, seperti yang dilakukan posmodernisme, adalah juga dengan menyelidiki cara bagaimana ruangan politik global dibagi-bagi. [2]Dunia tidak begitu saja terbagi ke dalam ruang-ruang politik yang berbeda, dan juga tidak ada otoritas tunggal yang menciptakannya. Maka hal ini mendorong ke fokus pada “masalah perbatasan “ seperti yang di sebut oleh Dillon dan Everard, (1996 :263) karena tipe subjek politik dibentuk dengan membuat batas-batas fisik, sibolis dan ideologis.
Fungsi batas-batas negara dalam dunia moderen adalah untuk membedakan bagian dalam wilayah kedaulatan dari bagian luar wilayah yang plural dan anarkis. Pertentangan antara kedaulatan dan anarki terletak pada kemampuan memisahkan wilayah politik domestik dari luar wilayah  non-domestik. Hal ini dalam konteks bahwa penandaan batas-batas negara merupakan momen mentukan negara berdaulat. Pada dasarnya, baik kedaulatan maupun anarki tidak memungkinkan tanpa penandaan batas-batas negara untuk membagi wilayah politik. Lebih-lebih; batas-batas Negara menghasilkan Negara yang benar-benar berbatas.



3.      Konsep Kedaulatan Negara.
Kedaulatan adalah [3]teori hukum yang memberikan kepada negara kekuasaan yang “unique” (chas) dan tidak terbatas atas semua kepentingan ,hal-ilwal di dalam negri dan hubungannya dengan negara-negara lain.nilai pisikologis atau spirituil yang mempersatukan penduduk dari suatu negara dan mnimbulkan pada meraka kehendak untuk memperjuankan kepentingan-kepentingan nasional mereka.
Dalam penilayan tradisional hubungan internasional, keamanaan politik dan politik luar negeri dipandang sebagai tindakan yang sepenuhnya dilakukan oleh negara resmi untuk mencapai tujuan mereka. Konsekunsinya, batas dan identitas negara berdaulat di pandang sebagai aktifitas negara yang dilakukan untuk melindungi dan mewujudkan kepentingan mereka ketika mereka berkompromi dengan ancaman anarki internasional.
Mengidentifikasikan ’permasalahan kedaulatan’ sebagai sesuatau yang krusial dan hal ini berada dalam permasalahan onotologis dan etis dalam kehidupan politik moderen.[4] Permasalahan etis yang di acukan dengan kedaulatan negara.Kedaulatan negara merupakan tujuan paling penting dari hubungan internasional kerena ia mendasrakan pada wilayah (teritorial) politik terpisah yang di kuasai oleh pusat pembuatan- kebijakan tunggal yang mengklaim mewakili suatau masyarakat atau identitas politik tunggal. Negara yang berdaulat berarti bahwa negara itu esklusif dan monopolistis. Bahkan, Negara berdaulat mengkalim untuk menguasai seluruh tingkat pengambilan keputusan politik atau keterwakilan. Negara berdaulat bisa jadi merupakan moda subjektifitas dominan dalam hubungan internasional saat ini .
Dalam keputusan barat kita temukan berbagai macam istilah “ state system “,western state system”,”nation state system” istilah ini secarah sederhana dapat di terangkan atau di gambarkan sebagai : suatu polah kehidupan poitik dimana orang hidup terpisah-pisah secarah teratur dalam negara-negara yang berdaulat yang harus berusaha untuk dapat hidup bersama. .
Untuk mempertahankan kedaulatannya, kehormatan nasional dan kepentingan-kepentingan materilnya maka setiap negara menyusun dan membina suatu kekuatan nasional (national power). Kalau cara-cara damai tidak memadai maka negara dapat menpergunakan cara paksa atau cara kekerasan .pertentangan, kepentingan sering menimbulkan perang dan hal ini adalah logis jika setiap negara menurut hukum adalah bebas untuk menentukan arah kebijakansanaan dan tindakannya; atau kalau dalam prakteknya negara itu mampu untuk melakukan perang tanpa memperhatikan teori hukum lagi.

4.      Hipotesis
Dalam suatu penulisan perumusan hipotesa didasarkan pada perumusan masalah  dan tujuan penelitian. Dengan demikian Penulis dapat merumuskan hipotesis adalah sebagai berikut” jika pengamanaan wilayah perbatasan di jaga dengan baik oleh kedua negara maka perbatasan kedua negara relatif aman“.
G.    METODE PENELITIAN
1.       Lokasi Penelitian
Lokasih penelitian dilakukan di tiga tempat yaitu ; di Parbatasan RI-PNG (Skow-Wutung), di kantor badan perbatasan dan kerjasama daerah propinsi papua, di konsulat PNG, di  kodam XVII cendrawasihdan di  Polda papua.
2.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan memberikan uraian dan gambaran  mengenai kondisi keamanaan daerah perbatasan skow(RI) dan wutung(PNG).
3.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data primer dan data sekunder . data sekunder di peroleh lewat studi kepustakaan dengan memanfaatkan buku-buku, jurnal-jurnal, koran-koran dan lain-lain. Sedangkan untuk data primer dilakukan dengan cara-cara, wawancara dan observasi.
Ø  Observasi dilakukan dengan mengamati, terlibat dan terjun langsung ke lapangan untuk mencari data dan informasi tenteng kondisi keamanaan wilayah perbatasan RI-PNG di perbatasan.
Ø  Wawancara dilakukan dengan cara bertanya jawab secara tatap muka yang dilakukan oleh penulis selaku pewawancara dengan responden atau orang yang di wawancarai untuk memperoleh informasih yang di butuhkan.
4.      Teknik Analisis Data
Sesuai dengan pokok masalah maka metode yang di gunakan adalah deskriptif  kualitatif. Analisis ini juga akan menentukan kategori dengan berbagai indikator.


H.    SISTEMATIKA PENULISAN:
Bab 1 : Berisi Pendahuluan yang memuat :
A.     Latarbelakang masalah
B.     Rumusan masalah
C.     Tujuan penelitian
D.     Landasan teori
E.      Metode penelitian dan
F.      Sistematika penulisan
Bab II:  Gambaran Umum :
A.     Wilayah perbatasan
B.     Penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan
C.     Penempatan pos-pos pengamanan wilayah perbatasan
Bab III:  Membahas hubungan kerjasama RI-PNG
A.     Joint border commite (JBC)
B.     Pasifik island forum (PIF)
C.     Melanesia sparhead group (MSG)
Bab IV :   Pembahasan analisis :
A.     Kebijakan keamanaan di wilayah perbatasan
B.     Kesepakatan apa yang sudah di hasilkan

Bab V :    Penutup :
A.     Kesimpulan
B.     Saran






DAFTAR PUSTAKA

-         Burchill scott & linklater andew, 1996. Theories of international relations. New York, ST martin’s prees INC

-         Jones s. walter, 1993, logika hubungan internasional, Jakarta,
gramedia pustaka utama

-         Mas,oed, mothas, 1990. Ilmu hubungan internasional, disiplin dan metedologi, Jakarta, LP3

-         Perwita banyu agung anak , 2005, pengantar ilmu hubungan internasional, bandung, remaja pusda karya press.

-         Shoelhi mohammad, 2011, diplomasi pratik komunikasi internasional, bandung , simbiosa rekatama media.

-         Wiratmadja suwardi, 1967. Pengantar ilmu hubungan internasional, bandung, pustaka tinta mas .



[1]K.J.Holsti  dan Wawan Juanda ,Politik Internasional suatu Kerangka Analisis .1992,Percetakan Binacipta Bandung hal 650-652
[2]Scott Burchil and AndewLinklater, 1996, theories of international Relations (New York : ST Martin’s Press.,1996). Hal.263-264
[3] Drs. SuwardiWiriatmadja, MA, 1976, Pengantar ilmu Hubungan Internasional, Pustaka Tinta Mas, Bandung
[4]Scott Burchill and AndewLinKlater, 1996, Theories Of International Relations, (New York : ST Martin’s Press,INC .,1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar